Archive for the ‘My Dissertation’ Category

Shattariyah in Minangkabau: A Newly Published Book

October 28, 2008

Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks, Jakarta: EFEO and Prenada Media Group, in collaboration with PPIM UIN Jakarta, KITLV Jakarta, and Total Indonésie.

Finally, the book originated from my doctoral thesis at the University of Indonesia (UI) Depok (2003) comes to the readers, thanks to Prof. Henri Chambert-Loir of EFEO Jakarta, who has supported me to publish this book and invited other institutions, viz KITLV Jakarta, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Total Indonésie, and the Publisher Prenada Media Group, to join for publication.

I have titled this book as “Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks” (Shattariyah Order in Minangkabau: Text and Context).

Compared to the initial form of thesis, I have made a significant revision, and the important one is by including the more expanded sources of Shattariyyah manuscripts, not only those from Minangkabau West Sumatra, but also from West Java (Kuningan and Cirebon) and Giriloyo Jogjakarta. This revision has been completed, especially when I was a research fellow of the Alexander von Humboldt Foundation, Germany (August 2006-April 2008), at Malaiologischer Apparat am Orientalischen Seminar, Universität zu Köln, under supervision of Prof. Dr. Edwin Wieringa.

I sincerely want to present this book to my parents, H. M. Harun BA, and the late Ny Hj. Sukesih, who have cultivated the most important basic principles of education since my young age, and my beloved family, who always accompany me at any time with their love: my wife, Ida, my children: Fadli Husnurrahman (1997), Alif Alfaini Rahman (2000), and Jiddane Ashkura Rahman (2004). All your love has been manifested within this book, and my love will be with you all forever.

Below is the abstract of the book, and you can find my acknowledgment for those I am indebted to, here.
(more…)

Shattariyah in Minangkabau: A Newly Published Book

October 28, 2008

Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks, Jakarta: EFEO and Prenada Media Group, in collaboration with PPIM UIN Jakarta, KITLV Jakarta, and Total Indonésie.

Finally, the book originated from my doctoral thesis at the University of Indonesia (UI) Depok (2003) comes to the readers, thanks to Prof. Henri Chambert-Loir of EFEO Jakarta, who has supported me to publish this book and invited other institutions, viz KITLV Jakarta, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Total Indonésie, and the Publisher Prenada Media Group, to join for publication.

I have titled this book as “Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks” (Shattariyah Order in Minangkabau: Text and Context).

Compared to the initial form of thesis, I have made a significant revision, and the important one is by including the more expanded sources of Shattariyyah manuscripts, not only those from Minangkabau West Sumatra, but also from West Java (Kuningan and Cirebon) and Giriloyo Jogjakarta. This revision has been completed, especially when I was a research fellow of the Alexander von Humboldt Foundation, Germany (August 2006-April 2008), at Malaiologischer Apparat am Orientalischen Seminar, Universität zu Köln, under supervision of Prof. Dr. Edwin Wieringa.

I sincerely want to present this book to my parents, H. M. Harun BA, and the late Ny Hj. Sukesih, who have cultivated the most important basic principles of education since my young age, and my beloved family, who always accompany me at any time with their love: my wife, Ida, my children: Fadli Husnurrahman (1997), Alif Alfaini Rahman (2000), and Jiddane Ashkura Rahman (2004). All your love has been manifested within this book, and my love will be with you all forever.

Below is the abstract of the book, and you can find my acknowledgment for those I am indebted to, here.

THIS BOOK focuses on efforts to reveal meaning in religious manuscripts, in this case the manuscripts about Shattariyyah order that emerged in West Sumatra. Ten Shattariyyah manuscripts, written by three Shattariyyah ulama in Minangkabau —Imam Maulana Abdul Manaf Amin, H. K. Deram, and Tuanku Bagindo Abbas Ulakan— were primary sources for the discussion.

Besides, in order to measure the dynamics of the teachings of Shattariyyah order in West Sumatra, two Arabic sources related to Shattariyyah, which are considered to be reference sources for teaching Shattariyyah order in the Malay-Indonesian Islamic world, were consulted. The first is al-Simt al-Majid by Shaikh Ahmad al-Qushashi, and the second is Ithaf al-Dhaki bi Sharh al-Tuhfah al-Mursalah Ila Ruh al-Nabi by Ibrahim al-Kurani. As a result of an analysis of these two manuscripts, we know that the Shattariyyah manuscripts in West Sumatra were an important intellectual link between the writers, starting with Ahmad al-Qushashi, Ibrahim al-Kurani, Abdurrauf bin Ali al-Jawi al-Fansuri, and reaching the writers in West Sumatra by way of Burhanuddin Ulakan, an eminent student of Abdurrauf.

As can be seen from the manuscripts, the teachings of Shattariyyah order in West Sumatra generally carried on the traditions that had been previously formulated by the prominent figures of Shattariyyah in H{aramayn, represented by al-Qushashi, and also by the Shattariyyah ulama in Aceh, especially Abdurrauf. These teachings are mainly related to the practices of dhikr (religious recitation), behaviour and good manners in dhikr, and the formulation of dhikr.

However, there are noticeable differences, particularly in relation to the concepts of haqiqat (religious truth) and the ultimate objectives of dhikr in Shattariyyah order. In Shattariyyah in West Sumatra, the formulation of these concepts was more moderate than in the earlier teachings of al-Qushashi and Abdurrauf. The Shattariyyah manuscripts of al-Qushashi and Abdurrauf discuss the concept of fana —the negation of self or the loss of individual limitations, and becoming one with Allah, fana ‘an al-fana or fana ‘an fanaih, that is fana from fana itself— as religious truth and the ultimate objective of dhikr. The Shattariyyah manuscripts of West Sumatra explain that religious truth and dhikr are “sufficient” to cleanse the soul, which allows nearness with God, and to produce the feelings that allow for certainty and evidence of religious truth and His Being (Wujud).

This inclination towards moderation is even clearer in the formulation of mystico-philosophy doctrine. As is evident in the manuscripts written by al-Kurani and Abdurrauf, they were still teaching the wahdat al-wujud doctrine, though it was adapted to theories of orthodox Islam, and thus this doctrine —which met with strong opposition from the orthodox ulama— was more widely accepted. In the Shattariyyah manuscripts of West Sumatra, the teachings of wahdat al-wujud were not just more flexible, they were in fact removed from all the teachings of Shattariyyah order, as they were considered to be in conflict with the teachings of ahlussunnah wal jama’ah, and a deviation from the practices of shari’at.

As a result, particularly since the 19th century, the teaching of Shattariyyah order in West Sumatra without the wahdat al-wujud doctrine is just one of this order’s unique characteristics and tendencies. This is relatively different from those in other areas as represented by the Sundanese and Javanese manuscripts from Kuningan, Cirebon, and Giriloyo.

After having contact with several local traditions and cultures, the teaching style of Shattariyyah order was laden with local nuances. Teachings about the relationship between the external body and the internal self, for example, were formulated in what was known as “pengajian tubuh” (teachings of body). Shattariyyah teachings, apart from via conventional methods such as the recitation of al-Qur’an, were also delivered through traditions that included local characteristics, such as salawat dulang. Followers of Shattariyyah order in West Sumatra also developed what is known as “Basapa”, a Shattariyyah order ritual in Ulakan each Safar month (2nd month of the Arabic calendar), a tradition that was strongly influenced by local culture.

Print This Page

Shattariyah in Minangkabau: A Newly Published Book

October 28, 2008

Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks, Jakarta: EFEO and Prenada Media Group, in collaboration with PPIM UIN Jakarta, KITLV Jakarta, and Total Indonésie.

Finally, the book originated from my doctoral thesis at the University of Indonesia (UI) Depok (2003) comes to the readers, thanks to Prof. Henri Chambert-Loir of EFEO Jakarta, who has supported me to publish this book and invited other institutions, viz KITLV Jakarta, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Total Indonésie, and the Publisher Prenada Media Group, to join for publication.

I have titled this book as “Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks” (Shattariyah Order in Minangkabau: Text and Context).

Compared to the initial form of thesis, I have made a significant revision, and the important one is by including the more expanded sources of Shattariyyah manuscripts, not only those from Minangkabau West Sumatra, but also from West Java (Kuningan and Cirebon) and Giriloyo Jogjakarta. This revision has been completed, especially when I was a research fellow of the Alexander von Humboldt Foundation, Germany (August 2006-April 2008), at Malaiologischer Apparat am Orientalischen Seminar, Universität zu Köln, under supervision of Prof. Dr. Edwin Wieringa.

I sincerely want to present this book to my parents, H. M. Harun BA, and the late Ny Hj. Sukesih, who have cultivated the most important basic principles of education since my young age, and my beloved family, who always accompany me at any time with their love: my wife, Ida, my children: Fadli Husnurrahman (1997), Alif Alfaini Rahman (2000), and Jiddane Ashkura Rahman (2004). All your love has been manifested within this book, and my love will be with you all forever.

Below is the abstract of the book, and you can find my acknowledgment for those I am indebted to, here.

THIS BOOK focuses on efforts to reveal meaning in religious manuscripts, in this case the manuscripts about Shattariyyah order that emerged in West Sumatra. Ten Shattariyyah manuscripts, written by three Shattariyyah ulama in Minangkabau —Imam Maulana Abdul Manaf Amin, H. K. Deram, and Tuanku Bagindo Abbas Ulakan— were primary sources for the discussion.

Besides, in order to measure the dynamics of the teachings of Shattariyyah order in West Sumatra, two Arabic sources related to Shattariyyah, which are considered to be reference sources for teaching Shattariyyah order in the Malay-Indonesian Islamic world, were consulted. The first is al-Simt al-Majid by Shaikh Ahmad al-Qushashi, and the second is Ithaf al-Dhaki bi Sharh al-Tuhfah al-Mursalah Ila Ruh al-Nabi by Ibrahim al-Kurani. As a result of an analysis of these two manuscripts, we know that the Shattariyyah manuscripts in West Sumatra were an important intellectual link between the writers, starting with Ahmad al-Qushashi, Ibrahim al-Kurani, Abdurrauf bin Ali al-Jawi al-Fansuri, and reaching the writers in West Sumatra by way of Burhanuddin Ulakan, an eminent student of Abdurrauf.

As can be seen from the manuscripts, the teachings of Shattariyyah order in West Sumatra generally carried on the traditions that had been previously formulated by the prominent figures of Shattariyyah in H{aramayn, represented by al-Qushashi, and also by the Shattariyyah ulama in Aceh, especially Abdurrauf. These teachings are mainly related to the practices of dhikr (religious recitation), behaviour and good manners in dhikr, and the formulation of dhikr.

However, there are noticeable differences, particularly in relation to the concepts of haqiqat (religious truth) and the ultimate objectives of dhikr in Shattariyyah order. In Shattariyyah in West Sumatra, the formulation of these concepts was more moderate than in the earlier teachings of al-Qushashi and Abdurrauf. The Shattariyyah manuscripts of al-Qushashi and Abdurrauf discuss the concept of fana —the negation of self or the loss of individual limitations, and becoming one with Allah, fana ‘an al-fana or fana ‘an fanaih, that is fana from fana itself— as religious truth and the ultimate objective of dhikr. The Shattariyyah manuscripts of West Sumatra explain that religious truth and dhikr are “sufficient” to cleanse the soul, which allows nearness with God, and to produce the feelings that allow for certainty and evidence of religious truth and His Being (Wujud).

This inclination towards moderation is even clearer in the formulation of mystico-philosophy doctrine. As is evident in the manuscripts written by al-Kurani and Abdurrauf, they were still teaching the wahdat al-wujud doctrine, though it was adapted to theories of orthodox Islam, and thus this doctrine —which met with strong opposition from the orthodox ulama— was more widely accepted. In the Shattariyyah manuscripts of West Sumatra, the teachings of wahdat al-wujud were not just more flexible, they were in fact removed from all the teachings of Shattariyyah order, as they were considered to be in conflict with the teachings of ahlussunnah wal jama’ah, and a deviation from the practices of shari’at.

As a result, particularly since the 19th century, the teaching of Shattariyyah order in West Sumatra without the wahdat al-wujud doctrine is just one of this order’s unique characteristics and tendencies. This is relatively different from those in other areas as represented by the Sundanese and Javanese manuscripts from Kuningan, Cirebon, and Giriloyo.

After having contact with several local traditions and cultures, the teaching style of Shattariyyah order was laden with local nuances. Teachings about the relationship between the external body and the internal self, for example, were formulated in what was known as “pengajian tubuh” (teachings of body). Shattariyyah teachings, apart from via conventional methods such as the recitation of al-Qur’an, were also delivered through traditions that included local characteristics, such as salawat dulang. Followers of Shattariyyah order in West Sumatra also developed what is known as “Basapa”, a Shattariyyah order ritual in Ulakan each Safar month (2nd month of the Arabic calendar), a tradition that was strongly influenced by local culture.

Print This Page

Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat

May 21, 2007

Oman Fathurahman

Beberapa sarjana meyakini bahwa tarekat Syattariyyah bukan merupakan tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat, karena sebelumnya telah ada tarekat Naqsybandiyyah, yang kemungkinan dibawa masuk ke wilayah ini pada paruh pertama abad ke-17. Akan tetapi, Schrieke mengisyaratkan bahwa tarekat Naqsybandiyyah baru masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1850-an. Hal ini diamini oleh sarjana lain semisal Martin van Bruinessen, dan Karel A. Steenbrink.

Jika pendapat kedua di atas benar, maka tentu saja tarekat Syattariyyah jauh lebih dahulu hadir di Sumatra Barat, karena beberapa sumber lokal menyebutkan bahwa tarekat ini telah masuk ke Sumatra Barat pada akhir abad ke-17, ketika Syaikh Burhanuddin kembali dari Aceh setelah belajar dengan Abdurrauf al-Sinkili.

Naskah-naskah Syattariyyah lokal bahkan cenderung menegaskan bahwa tarekat Syattariyyah merupakan jenis tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat. Naskah Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau misalnya, menyebutkan bahwa Syaikh Burhanuddin membawa tarekat Syattariyyah ke wilayah ini pada tahun 1070 H/1659 M. Mulai saat itu, demikian naskah ini menjelaskan, corak Islam yang ada di Minangkabau hanya satu, yaitu:

“…agama Islam yang bermazhab Imam Syafi’i dan beri’tikad memakai iktikad ahl al-sunnah wa al-jama’ah, dan dalam bertasawuf memakai tarekat Syattari…” (h. 73).

Tarekat Naqsybandiyyah sendiri disebutkan baru masuk sekitar 127 tahun kemudian. Jika perhitungannya dimulai dari tahun kedatangan Syaikh Burhanuddin di atas, maka berarti tarekat Naqsybandiyyah masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1786 M. Dalam Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau tertulis:

“…maka seratus dua puluh tujuh tahun kemudian barulah datang tarekat naqsyabandi dalam bertasawuf yang zikir tarekatnya zikir qalbi dengan kalimat Allah Allah, yang dalam hati amalnya, ada murid bertawajjuh sesudah sembahyang magrib, dan bersuluk selama empat hari, yang dibawa oleh seorang ulama yang duduk mengajar di kampung Cangking Koto Candung Ampat Angkat, yang dimasyhurkan orang Tuan Syaikh Cangking (Syaikh Koto Tuo), bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin”. (h. 73)

Terlepas dari tepat atau tidaknya angka tahun yang disebutkan, asumsi bahwa tarekat Syattariyyah masuk terlebih dahulu ke Sumatra Barat dibanding tarekat Naqsybandiyyah sesungguhnya cukup masuk akal, terutama jika memperhatikan sumber-sumber lokal yang ditulis oleh kalangan ulama Syattariyyah di Sumatra Barat, yang cenderung memperlihatkan sikap sebagai pihak yang “bertahan” terhadap berbagai kecenderungan faham dan ritual tarekat Naqsybandiyyah yang sedikit banyak dianggap berbeda dengan faham dan ritualnya, dan oleh karenanya dianggap mengancam pengaruh atau kharisma para ulama Syattariyyah tersebut di kalangan masyarakat.

Seperti dikemukakan Schrieke, pada awal abad ke-19, ketegangan antara tarekat Syattariyyah dan tarekat Naqsybandiyyah memang tak terhindarkan. Bahkan, pertentangan antara dua kelompok tarekat tersebut pada gilirannya menjadi bagian dari faktor penyebab munculnya konflik sosial di Sumatra Barat, di samping juga faktor lainnya seperti konflik antara ulama tua dan ulama muda.

Berkaitan dengan konflik antara tarekat Syattariyyah dengan tarekat Naqsybandiyyah ini, Dobbin misalnya mencatat terjadinya pertentangan sengit yang menyebabkan permusuhan terbuka antara pusat Syattariyyah di Ulakan dengan Taram dan Talawi yang berorientasi pada tarekat Naqsybandiyyah.

Tetapi, sejauh menyangkut ketegangan tersebut, tampaknya yang menjadi pangkal utamanya bukan semata-mata persoalan perbedaan faham dan ajaran, melainkan juga dipengaruhi oleh masalah rebutan pengaruh dan kehormatan. Beberapa sumber misalnya menginformasikan bahwa Syaikh Jalaluddin, seorang Syaikh tarekat Naqsybandiyyah paling berpengaruh dari Cangking telah berhasil menarik perhatian sejumlah pengikut tarekat Syattariyyah di Ulakan untuk berpindah menjadi pengikut tarekat Naqsybandiyyah. Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya konflik terbuka antara guru-guru tarekat Naqsybandiyyah dengan guru-guru dari tarekat Syattariyyah.

Tentu saja, persoalan yang menyangkut perbedaan faham dan ajaran juga menjadi salah satu pemicu terjadinya ketegangan tersebut. Ini pun dengan catatan bahwa, sejauh data yang dijumpai, hal yang dipertentangkan itu bukan menyangkut doktrin-doktrin tasawuf itu sendiri, melainkan lebih berorientasi pada aspek syariat.

Para pengikut tarekat Naqsybandiyyah memang dikabarkan tidak menyukai ajaran martabat tujuh, sebuah ajaran tentang teori penciptaan alam yang bersumber dari kitab al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi karangan al-Burhanpuri. Ajaran ini ditafsir ulang oleh Abdurrauf al-Sinkili, sebagai khalifah tarekat Syattariyyah, dalam berbagai karangannya, dengan penafsiran yang cenderung lebih kompromistis.

Persoalannya, penting dicatat bahwa dalam konteks Sumatra Barat, ajaran itu sendiri ternyata tidak diteruskan dan dikembangkan oleh para pengikutnya, beberapa naskah lokal bahkan menjelaskan bahwa para penganut tarekat Syattariyyah melucuti ajaran tersebut dari keseluruhan ajarannya (lihat Kitab Menerangkan, h. 70), sehingga, sejauh berkaitan dengan ajaran wahdat al-wujud ini, corak tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat menjadi relatif berbeda dengan corak tarekat Syattariyyah yang dikembangkan, misalnya, oleh al-Sinkili di Aceh, kendati dalam beberapa hal lain, seperti menyangkut ritual zikir atau penekanan pada aspek syariat, tidak ada perbedaan yang terlalu tajam di antara keduanya.

Di antara persoalan yang sering menjadi arena perdebatan antara tarekat Naqsybandiyyah dengan Syattariyyah adalah menyangkut penetapan awal dan akhir bulan puasa Ramadan. Schrieke misalnya melaporkan bahwa selama bertahun-tahun, di sekitar Padang Panjang selalu terjadi pertentangan sengit antara Syattariyyah dan Naqsybandiyyah menyangkut persoalan tersebut. Demikian halnya di Pariaman, hingga sekarang masih terjadi perbedaan pendapat antara penganut tarekat Syattariyyah di Ulakan dengan penganut Naqsybandiyyah di Cangking mengenai awal dan akhir bulan puasa.

Biasanya, para penganut Syattariyyah merayakan puasa Ramadan atau atau dua hari kemudian setelah para penganut tarekat Naqsybandiyyah merayakannya, sehingga karenanya mereka mendapatkan julukan “orang puasa kemudian”, sementara tarekat Naqsybandiyyah disebut orang sebagai “orang puasa dahulu”. Hal ini, persis seperti apa yang digambarkan dalam kutipan di atas tentang tarekat Naqsybandiyyah, yakni: “…bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin…”.

Akan tetapi, konflik lebih tajam yang melibatkan para pengikut tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat ini sesungguhnya terjadi ketika pada tahun 1804, tiga Haji putra Minangkabau kembali dari Tanah Suci Makkah setelah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Ketiga Haji tersebut adalah Haji Miskin dari Pandai Sikat Padang Panjang, Haji Abdurrahman dari Piyobang Payakumbuh, dan Haji Sumanik dari Batusangkar.

Tampaknya, pemikiran keagamaan ketiga Haji tersebut banyak dipengaruhi oleh gagasan pembaharuan kaum Wahabi di Makkah, yang diajarkan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab (1115-1206 H/1703-1792 M), seorang ulama asal Nejd di Arab Timur. Pandangan-pandangan Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab ini banyak yang sejalan dengan pandangan-pandangan keagamaan seorang ulama pembaharu sebelumnya, yakni Taqi al-Din Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M), yang mengkampanyekan agar, dalam beragama, umat Islam kembali kepada al-Quran dan mencontoh Nabi.

Gagasan-gagasan Wahabi seperti inilah yang kemudian dibawa oleh tiga Haji di atas, ke tanah airnya, Minangkabau. Mereka berpandangan bahwa di kalangan masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan para penganut tarekat Syattariyyah, banyak dilakukan praktek-praktek keagamaan yang bersifat bid’ah, khurafat, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, sehingga karenanya harus “diluruskan”, atau bahkan diperangi dengan jalan kekerasan jika diperlukan.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, gagasan-gagasan yang diusung oleh tiga Haji itu ternyata mendapat tantangan keras dari guru-guru tarekat Syattariyyah, sehingga tidak dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan. Haji Miskin misalnya, sampai harus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu kampung ke kampung lainnya, karena selalu dimusuhi oleh para penganut tarekat Syattariyyah yang belum bisa menerima faham pembaharuannya. Terakhir, Haji Miskin menyelamatkan diri ke Bukit Kamang, dan pada 1811 ia meneruskan gerakannya di Aie Tabik, di Luhak Lima Puluh Kota.

——————-
versi lengkap tulisan ini, silahkan lihat di sini.

Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat

May 21, 2007

Oman Fathurahman

Beberapa sarjana meyakini bahwa tarekat Syattariyyah bukan merupakan tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat, karena sebelumnya telah ada tarekat Naqsybandiyyah, yang kemungkinan dibawa masuk ke wilayah ini pada paruh pertama abad ke-17. Akan tetapi, Schrieke mengisyaratkan bahwa tarekat Naqsybandiyyah baru masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1850-an. Hal ini diamini oleh sarjana lain semisal Martin van Bruinessen, dan Karel A. Steenbrink.

Jika pendapat kedua di atas benar, maka tentu saja tarekat Syattariyyah jauh lebih dahulu hadir di Sumatra Barat, karena beberapa sumber lokal menyebutkan bahwa tarekat ini telah masuk ke Sumatra Barat pada akhir abad ke-17, ketika Syaikh Burhanuddin kembali dari Aceh setelah belajar dengan Abdurrauf al-Sinkili.

Naskah-naskah Syattariyyah lokal bahkan cenderung menegaskan bahwa tarekat Syattariyyah merupakan jenis tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat. Naskah Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau misalnya, menyebutkan bahwa Syaikh Burhanuddin membawa tarekat Syattariyyah ke wilayah ini pada tahun 1070 H/1659 M. Mulai saat itu, demikian naskah ini menjelaskan, corak Islam yang ada di Minangkabau hanya satu, yaitu:

“…agama Islam yang bermazhab Imam Syafi’i dan beri’tikad memakai iktikad ahl al-sunnah wa al-jama’ah, dan dalam bertasawuf memakai tarekat Syattari…” (h. 73).

Tarekat Naqsybandiyyah sendiri disebutkan baru masuk sekitar 127 tahun kemudian. Jika perhitungannya dimulai dari tahun kedatangan Syaikh Burhanuddin di atas, maka berarti tarekat Naqsybandiyyah masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1786 M. Dalam Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau tertulis:

“…maka seratus dua puluh tujuh tahun kemudian barulah datang tarekat naqsyabandi dalam bertasawuf yang zikir tarekatnya zikir qalbi dengan kalimat Allah Allah, yang dalam hati amalnya, ada murid bertawajjuh sesudah sembahyang magrib, dan bersuluk selama empat hari, yang dibawa oleh seorang ulama yang duduk mengajar di kampung Cangking Koto Candung Ampat Angkat, yang dimasyhurkan orang Tuan Syaikh Cangking (Syaikh Koto Tuo), bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin”. (h. 73)

Terlepas dari tepat atau tidaknya angka tahun yang disebutkan, asumsi bahwa tarekat Syattariyyah masuk terlebih dahulu ke Sumatra Barat dibanding tarekat Naqsybandiyyah sesungguhnya cukup masuk akal, terutama jika memperhatikan sumber-sumber lokal yang ditulis oleh kalangan ulama Syattariyyah di Sumatra Barat, yang cenderung memperlihatkan sikap sebagai pihak yang “bertahan” terhadap berbagai kecenderungan faham dan ritual tarekat Naqsybandiyyah yang sedikit banyak dianggap berbeda dengan faham dan ritualnya, dan oleh karenanya dianggap mengancam pengaruh atau kharisma para ulama Syattariyyah tersebut di kalangan masyarakat.

Seperti dikemukakan Schrieke, pada awal abad ke-19, ketegangan antara tarekat Syattariyyah dan tarekat Naqsybandiyyah memang tak terhindarkan. Bahkan, pertentangan antara dua kelompok tarekat tersebut pada gilirannya menjadi bagian dari faktor penyebab munculnya konflik sosial di Sumatra Barat, di samping juga faktor lainnya seperti konflik antara ulama tua dan ulama muda.

Berkaitan dengan konflik antara tarekat Syattariyyah dengan tarekat Naqsybandiyyah ini, Dobbin misalnya mencatat terjadinya pertentangan sengit yang menyebabkan permusuhan terbuka antara pusat Syattariyyah di Ulakan dengan Taram dan Talawi yang berorientasi pada tarekat Naqsybandiyyah.

Tetapi, sejauh menyangkut ketegangan tersebut, tampaknya yang menjadi pangkal utamanya bukan semata-mata persoalan perbedaan faham dan ajaran, melainkan juga dipengaruhi oleh masalah rebutan pengaruh dan kehormatan. Beberapa sumber misalnya menginformasikan bahwa Syaikh Jalaluddin, seorang Syaikh tarekat Naqsybandiyyah paling berpengaruh dari Cangking telah berhasil menarik perhatian sejumlah pengikut tarekat Syattariyyah di Ulakan untuk berpindah menjadi pengikut tarekat Naqsybandiyyah. Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya konflik terbuka antara guru-guru tarekat Naqsybandiyyah dengan guru-guru dari tarekat Syattariyyah.

Tentu saja, persoalan yang menyangkut perbedaan faham dan ajaran juga menjadi salah satu pemicu terjadinya ketegangan tersebut. Ini pun dengan catatan bahwa, sejauh data yang dijumpai, hal yang dipertentangkan itu bukan menyangkut doktrin-doktrin tasawuf itu sendiri, melainkan lebih berorientasi pada aspek syariat.

Para pengikut tarekat Naqsybandiyyah memang dikabarkan tidak menyukai ajaran martabat tujuh, sebuah ajaran tentang teori penciptaan alam yang bersumber dari kitab al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi karangan al-Burhanpuri. Ajaran ini ditafsir ulang oleh Abdurrauf al-Sinkili, sebagai khalifah tarekat Syattariyyah, dalam berbagai karangannya, dengan penafsiran yang cenderung lebih kompromistis.

Persoalannya, penting dicatat bahwa dalam konteks Sumatra Barat, ajaran itu sendiri ternyata tidak diteruskan dan dikembangkan oleh para pengikutnya, beberapa naskah lokal bahkan menjelaskan bahwa para penganut tarekat Syattariyyah melucuti ajaran tersebut dari keseluruhan ajarannya (lihat Kitab Menerangkan, h. 70), sehingga, sejauh berkaitan dengan ajaran wahdat al-wujud ini, corak tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat menjadi relatif berbeda dengan corak tarekat Syattariyyah yang dikembangkan, misalnya, oleh al-Sinkili di Aceh, kendati dalam beberapa hal lain, seperti menyangkut ritual zikir atau penekanan pada aspek syariat, tidak ada perbedaan yang terlalu tajam di antara keduanya.

Di antara persoalan yang sering menjadi arena perdebatan antara tarekat Naqsybandiyyah dengan Syattariyyah adalah menyangkut penetapan awal dan akhir bulan puasa Ramadan. Schrieke misalnya melaporkan bahwa selama bertahun-tahun, di sekitar Padang Panjang selalu terjadi pertentangan sengit antara Syattariyyah dan Naqsybandiyyah menyangkut persoalan tersebut. Demikian halnya di Pariaman, hingga sekarang masih terjadi perbedaan pendapat antara penganut tarekat Syattariyyah di Ulakan dengan penganut Naqsybandiyyah di Cangking mengenai awal dan akhir bulan puasa.

Biasanya, para penganut Syattariyyah merayakan puasa Ramadan atau atau dua hari kemudian setelah para penganut tarekat Naqsybandiyyah merayakannya, sehingga karenanya mereka mendapatkan julukan “orang puasa kemudian”, sementara tarekat Naqsybandiyyah disebut orang sebagai “orang puasa dahulu”. Hal ini, persis seperti apa yang digambarkan dalam kutipan di atas tentang tarekat Naqsybandiyyah, yakni: “…bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin…”.

Akan tetapi, konflik lebih tajam yang melibatkan para pengikut tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat ini sesungguhnya terjadi ketika pada tahun 1804, tiga Haji putra Minangkabau kembali dari Tanah Suci Makkah setelah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Ketiga Haji tersebut adalah Haji Miskin dari Pandai Sikat Padang Panjang, Haji Abdurrahman dari Piyobang Payakumbuh, dan Haji Sumanik dari Batusangkar.

Tampaknya, pemikiran keagamaan ketiga Haji tersebut banyak dipengaruhi oleh gagasan pembaharuan kaum Wahabi di Makkah, yang diajarkan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab (1115-1206 H/1703-1792 M), seorang ulama asal Nejd di Arab Timur. Pandangan-pandangan Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab ini banyak yang sejalan dengan pandangan-pandangan keagamaan seorang ulama pembaharu sebelumnya, yakni Taqi al-Din Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M), yang mengkampanyekan agar, dalam beragama, umat Islam kembali kepada al-Quran dan mencontoh Nabi.

Gagasan-gagasan Wahabi seperti inilah yang kemudian dibawa oleh tiga Haji di atas, ke tanah airnya, Minangkabau. Mereka berpandangan bahwa di kalangan masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan para penganut tarekat Syattariyyah, banyak dilakukan praktek-praktek keagamaan yang bersifat bid’ah, khurafat, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, sehingga karenanya harus “diluruskan”, atau bahkan diperangi dengan jalan kekerasan jika diperlukan.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, gagasan-gagasan yang diusung oleh tiga Haji itu ternyata mendapat tantangan keras dari guru-guru tarekat Syattariyyah, sehingga tidak dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan. Haji Miskin misalnya, sampai harus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu kampung ke kampung lainnya, karena selalu dimusuhi oleh para penganut tarekat Syattariyyah yang belum bisa menerima faham pembaharuannya. Terakhir, Haji Miskin menyelamatkan diri ke Bukit Kamang, dan pada 1811 ia meneruskan gerakannya di Aie Tabik, di Luhak Lima Puluh Kota.

——————-
versi lengkap tulisan ini, silahkan lihat di sini.

Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat

May 21, 2007

Oman Fathurahman

Beberapa sarjana meyakini bahwa tarekat Syattariyyah bukan merupakan tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat, karena sebelumnya telah ada tarekat Naqsybandiyyah, yang kemungkinan dibawa masuk ke wilayah ini pada paruh pertama abad ke-17. Akan tetapi, Schrieke mengisyaratkan bahwa tarekat Naqsybandiyyah baru masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1850-an. Hal ini diamini oleh sarjana lain semisal Martin van Bruinessen, dan Karel A. Steenbrink.

Jika pendapat kedua di atas benar, maka tentu saja tarekat Syattariyyah jauh lebih dahulu hadir di Sumatra Barat, karena beberapa sumber lokal menyebutkan bahwa tarekat ini telah masuk ke Sumatra Barat pada akhir abad ke-17, ketika Syaikh Burhanuddin kembali dari Aceh setelah belajar dengan Abdurrauf al-Sinkili.

Naskah-naskah Syattariyyah lokal bahkan cenderung menegaskan bahwa tarekat Syattariyyah merupakan jenis tarekat pertama yang masuk ke Sumatra Barat. Naskah Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau misalnya, menyebutkan bahwa Syaikh Burhanuddin membawa tarekat Syattariyyah ke wilayah ini pada tahun 1070 H/1659 M. Mulai saat itu, demikian naskah ini menjelaskan, corak Islam yang ada di Minangkabau hanya satu, yaitu:

“…agama Islam yang bermazhab Imam Syafi’i dan beri’tikad memakai iktikad ahl al-sunnah wa al-jama’ah, dan dalam bertasawuf memakai tarekat Syattari…” (h. 73).

Tarekat Naqsybandiyyah sendiri disebutkan baru masuk sekitar 127 tahun kemudian. Jika perhitungannya dimulai dari tahun kedatangan Syaikh Burhanuddin di atas, maka berarti tarekat Naqsybandiyyah masuk ke Sumatra Barat pada sekitar tahun 1786 M. Dalam Kitab Menerangkan Agama Islam di Minangkabau tertulis:

“…maka seratus dua puluh tujuh tahun kemudian barulah datang tarekat naqsyabandi dalam bertasawuf yang zikir tarekatnya zikir qalbi dengan kalimat Allah Allah, yang dalam hati amalnya, ada murid bertawajjuh sesudah sembahyang magrib, dan bersuluk selama empat hari, yang dibawa oleh seorang ulama yang duduk mengajar di kampung Cangking Koto Candung Ampat Angkat, yang dimasyhurkan orang Tuan Syaikh Cangking (Syaikh Koto Tuo), bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin”. (h. 73)

Terlepas dari tepat atau tidaknya angka tahun yang disebutkan, asumsi bahwa tarekat Syattariyyah masuk terlebih dahulu ke Sumatra Barat dibanding tarekat Naqsybandiyyah sesungguhnya cukup masuk akal, terutama jika memperhatikan sumber-sumber lokal yang ditulis oleh kalangan ulama Syattariyyah di Sumatra Barat, yang cenderung memperlihatkan sikap sebagai pihak yang “bertahan” terhadap berbagai kecenderungan faham dan ritual tarekat Naqsybandiyyah yang sedikit banyak dianggap berbeda dengan faham dan ritualnya, dan oleh karenanya dianggap mengancam pengaruh atau kharisma para ulama Syattariyyah tersebut di kalangan masyarakat.

Seperti dikemukakan Schrieke, pada awal abad ke-19, ketegangan antara tarekat Syattariyyah dan tarekat Naqsybandiyyah memang tak terhindarkan. Bahkan, pertentangan antara dua kelompok tarekat tersebut pada gilirannya menjadi bagian dari faktor penyebab munculnya konflik sosial di Sumatra Barat, di samping juga faktor lainnya seperti konflik antara ulama tua dan ulama muda.

Berkaitan dengan konflik antara tarekat Syattariyyah dengan tarekat Naqsybandiyyah ini, Dobbin misalnya mencatat terjadinya pertentangan sengit yang menyebabkan permusuhan terbuka antara pusat Syattariyyah di Ulakan dengan Taram dan Talawi yang berorientasi pada tarekat Naqsybandiyyah.

Tetapi, sejauh menyangkut ketegangan tersebut, tampaknya yang menjadi pangkal utamanya bukan semata-mata persoalan perbedaan faham dan ajaran, melainkan juga dipengaruhi oleh masalah rebutan pengaruh dan kehormatan. Beberapa sumber misalnya menginformasikan bahwa Syaikh Jalaluddin, seorang Syaikh tarekat Naqsybandiyyah paling berpengaruh dari Cangking telah berhasil menarik perhatian sejumlah pengikut tarekat Syattariyyah di Ulakan untuk berpindah menjadi pengikut tarekat Naqsybandiyyah. Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya konflik terbuka antara guru-guru tarekat Naqsybandiyyah dengan guru-guru dari tarekat Syattariyyah.

Tentu saja, persoalan yang menyangkut perbedaan faham dan ajaran juga menjadi salah satu pemicu terjadinya ketegangan tersebut. Ini pun dengan catatan bahwa, sejauh data yang dijumpai, hal yang dipertentangkan itu bukan menyangkut doktrin-doktrin tasawuf itu sendiri, melainkan lebih berorientasi pada aspek syariat.

Para pengikut tarekat Naqsybandiyyah memang dikabarkan tidak menyukai ajaran martabat tujuh, sebuah ajaran tentang teori penciptaan alam yang bersumber dari kitab al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi karangan al-Burhanpuri. Ajaran ini ditafsir ulang oleh Abdurrauf al-Sinkili, sebagai khalifah tarekat Syattariyyah, dalam berbagai karangannya, dengan penafsiran yang cenderung lebih kompromistis.

Persoalannya, penting dicatat bahwa dalam konteks Sumatra Barat, ajaran itu sendiri ternyata tidak diteruskan dan dikembangkan oleh para pengikutnya, beberapa naskah lokal bahkan menjelaskan bahwa para penganut tarekat Syattariyyah melucuti ajaran tersebut dari keseluruhan ajarannya (lihat Kitab Menerangkan, h. 70), sehingga, sejauh berkaitan dengan ajaran wahdat al-wujud ini, corak tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat menjadi relatif berbeda dengan corak tarekat Syattariyyah yang dikembangkan, misalnya, oleh al-Sinkili di Aceh, kendati dalam beberapa hal lain, seperti menyangkut ritual zikir atau penekanan pada aspek syariat, tidak ada perbedaan yang terlalu tajam di antara keduanya.

Di antara persoalan yang sering menjadi arena perdebatan antara tarekat Naqsybandiyyah dengan Syattariyyah adalah menyangkut penetapan awal dan akhir bulan puasa Ramadan. Schrieke misalnya melaporkan bahwa selama bertahun-tahun, di sekitar Padang Panjang selalu terjadi pertentangan sengit antara Syattariyyah dan Naqsybandiyyah menyangkut persoalan tersebut. Demikian halnya di Pariaman, hingga sekarang masih terjadi perbedaan pendapat antara penganut tarekat Syattariyyah di Ulakan dengan penganut Naqsybandiyyah di Cangking mengenai awal dan akhir bulan puasa.

Biasanya, para penganut Syattariyyah merayakan puasa Ramadan atau atau dua hari kemudian setelah para penganut tarekat Naqsybandiyyah merayakannya, sehingga karenanya mereka mendapatkan julukan “orang puasa kemudian”, sementara tarekat Naqsybandiyyah disebut orang sebagai “orang puasa dahulu”. Hal ini, persis seperti apa yang digambarkan dalam kutipan di atas tentang tarekat Naqsybandiyyah, yakni: “…bilangan bulannya bernama bilangan lima yang dua hari dahulunya dari bilangan taqwim yang dibawa Syaikh Burhanuddin…”.

Akan tetapi, konflik lebih tajam yang melibatkan para pengikut tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat ini sesungguhnya terjadi ketika pada tahun 1804, tiga Haji putra Minangkabau kembali dari Tanah Suci Makkah setelah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Ketiga Haji tersebut adalah Haji Miskin dari Pandai Sikat Padang Panjang, Haji Abdurrahman dari Piyobang Payakumbuh, dan Haji Sumanik dari Batusangkar.

Tampaknya, pemikiran keagamaan ketiga Haji tersebut banyak dipengaruhi oleh gagasan pembaharuan kaum Wahabi di Makkah, yang diajarkan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab (1115-1206 H/1703-1792 M), seorang ulama asal Nejd di Arab Timur. Pandangan-pandangan Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab ini banyak yang sejalan dengan pandangan-pandangan keagamaan seorang ulama pembaharu sebelumnya, yakni Taqi al-Din Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M), yang mengkampanyekan agar, dalam beragama, umat Islam kembali kepada al-Quran dan mencontoh Nabi.

Gagasan-gagasan Wahabi seperti inilah yang kemudian dibawa oleh tiga Haji di atas, ke tanah airnya, Minangkabau. Mereka berpandangan bahwa di kalangan masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan para penganut tarekat Syattariyyah, banyak dilakukan praktek-praktek keagamaan yang bersifat bid’ah, khurafat, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, sehingga karenanya harus “diluruskan”, atau bahkan diperangi dengan jalan kekerasan jika diperlukan.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, gagasan-gagasan yang diusung oleh tiga Haji itu ternyata mendapat tantangan keras dari guru-guru tarekat Syattariyyah, sehingga tidak dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan. Haji Miskin misalnya, sampai harus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu kampung ke kampung lainnya, karena selalu dimusuhi oleh para penganut tarekat Syattariyyah yang belum bisa menerima faham pembaharuannya. Terakhir, Haji Miskin menyelamatkan diri ke Bukit Kamang, dan pada 1811 ia meneruskan gerakannya di Aie Tabik, di Luhak Lima Puluh Kota.

——————-
versi lengkap tulisan ini, silahkan lihat di sini.

Disertasi: Tarekat Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Penelitian Atas Dinamika dan Perkembangannya Melalui Naskah-naskah di Sumatra Barat

January 9, 2007
Click here to download all files in PDF format

Disertasi ditulis oleh:

Oman Fathurahman
Universitas Indonesia, 2003

Promotor:
Prof. Dr. Achadiati Ikram

Co-Promotor:
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Dr. Muhammad Luthfi

Ringkasan: Bahasa Indonesia

English Abstract

Pidato Promotor: Prof. Dr. Achadiati Ikram

Bab 1: Pendahuluan

Bab 2: Gambaran Umum Tarekat Syattariyyah

Bab 3: Khazanah Naskah Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Deskripsi Beberapa Naskah Sumber

Bab 4: Tarekat dan Tradisi Keagamaan di Sumatra Barat

Bab 5: Deskripsi Naskah-naskah Syattariyyah di Sumatra Barat

Bab 6: Sifat dan Hubungan Antarnaskah Syattariyyah

Bab 7: Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat: Teks dan Konteks

Bab 8: Kesimpulan

Bibliografi

Disertasi: Tarekat Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Penelitian Atas Dinamika dan Perkembangannya Melalui Naskah-naskah di Sumatra Barat

January 9, 2007
Click here to download all files in PDF format

Disertasi ditulis oleh:

Oman Fathurahman
Universitas Indonesia, 2003

Promotor:
Prof. Dr. Achadiati Ikram

Co-Promotor:
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Dr. Muhammad Luthfi

Ringkasan: Bahasa Indonesia

English Abstract

Pidato Promotor: Prof. Dr. Achadiati Ikram

Bab 1: Pendahuluan

Bab 2: Gambaran Umum Tarekat Syattariyyah

Bab 3: Khazanah Naskah Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Deskripsi Beberapa Naskah Sumber

Bab 4: Tarekat dan Tradisi Keagamaan di Sumatra Barat

Bab 5: Deskripsi Naskah-naskah Syattariyyah di Sumatra Barat

Bab 6: Sifat dan Hubungan Antarnaskah Syattariyyah

Bab 7: Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat: Teks dan Konteks

Bab 8: Kesimpulan

Bibliografi

Disertasi: Tarekat Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Penelitian Atas Dinamika dan Perkembangannya Melalui Naskah-naskah di Sumatra Barat

January 9, 2007
Click here to download all files in PDF format

Disertasi ditulis oleh:

Oman Fathurahman
Universitas Indonesia, 2003

Promotor:
Prof. Dr. Achadiati Ikram

Co-Promotor:
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Dr. Muhammad Luthfi

Ringkasan: Bahasa Indonesia

English Abstract

Pidato Promotor: Prof. Dr. Achadiati Ikram

Bab 1: Pendahuluan

Bab 2: Gambaran Umum Tarekat Syattariyyah

Bab 3: Khazanah Naskah Syattariyyah di Dunia Melayu-Indonesia: Deskripsi Beberapa Naskah Sumber

Bab 4: Tarekat dan Tradisi Keagamaan di Sumatra Barat

Bab 5: Deskripsi Naskah-naskah Syattariyyah di Sumatra Barat

Bab 6: Sifat dan Hubungan Antarnaskah Syattariyyah

Bab 7: Tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat: Teks dan Konteks

Bab 8: Kesimpulan

Bibliografi

Disertasi: Pidato Promotor

January 7, 2007

Prof. Dr. Achadiati Ikram

Dr. Oman Fathurahman yang amat terpelajar,

Seperti Saudara katakan, memang disertasi hendaknya bukanlah sebagai karya agung terakhir yang seakan merupakan mahkota di atas jerih payah ilmiah seorang ilmuwan. Meskipun demikian, peristiwa promosi doktor pantas dipandang dengan rasa puas dan lega. Saya sebagai promotor Saudara, mengucap syukur kepada Tuhan Yang Mahaesa bahwa Saudara telah memenuhi tugas akhir ini dengan gemilang.

Para hadirin yang saya mulyakan,
Sejarah penyebaran agama Islam di Indonesia merupakan suatu bagian dari sejarah bangsa yang masih perlu diungkap agar kita mendapat gambaran lengkap tentang perkembangannya di masa lampau, serta agar diperoleh pula pengertian yang mendalam dan komprehensif tentang keadaan Islam di masa kini. Luasnya kawasan tanah air kita dengan budaya daerah yang beragam tak dapat tiada ikut memberi ciri-ciri khas kepada praktik keagamaan serta nuansa kepercayaan yang dianut para pemeluk agama Islam.

Dr. Oman Fathurahman yang amat terpelajar,
Saudara telah menelaah dan mengungkap perjalanan sejarah tarekat Sya‹‹Œriyyah, yaitu salah satu jenis tarekat yang tersebar luas di Indonesia. Sumatra Barat, yang menjadi daerah objek penelitian Saudara, telah mempengaruhi dan menentukan arah perkembangan tarekat yang hingga kini masih berpengaruh kuat dalam kehidupan spiritual umat Islam setempat. Saudara telah menunjukkan bagaimana peranan ulama setempat dalam mengarahkan dan melunakkan rumusan ajaran tasawuf filosofisnya, sehingga lebih diterima di kalangan umatnya. Ini pula yang telah mendorong pemerkayaan budaya setempat dengan lahirnya salawat dulang dan ritual basapa, yang hanya terdapat di kawasan itu.

Saudara juga menjelaskan rantai hubungan intelektual antarulama dari Timur Tengah sampai ke Asia Tenggara, mulai dari Syaikh Ahmad al- Qusyasyi, Syaikh Ibrahim al-Kurani, Syaikh Abdurrauf al-Sinkili, sampai ke ulama Sumatra Barat utama, yaitu Syaikh Burhanuddin Ulakan. Hubungan ini telah dapat Saudara telusuri berkat ketangguhan Saudara sebagai filolog, karena mata-mata rantai yang telah Saudara uraikan tersebut bersumber dari naskah-naskah yang ditulis oleh para ulama.

Studi tentang suatu ajaran, perkembangan historisnya, hubungannya yang melintasi benua dan bangsa, serta pengaruh local genius terhadapnya, semuanya Saudara ungkapkan dengan menggunakan naskah-naskah sebagai sumbernya. Saudara adalah orang pertama yang melakukan penelitian semacam itu, dan dengan demikian, Saudara telah memberi tempat yang selayaknya kepada kajian filologi, dan kepada keberadaan naskah-naskah kita.

Hadirin yang terhormat,
Penelitian yang telah dilakukan oleh Saudara Dr. Oman Fathurahman ini merupakan langkah penting pada jalan perkembangan studi sosial-budaya dan keagamaan Indonesia melalui naskah lama (manuscript). Penelitian ini telah membuktikan pula betapa pentingnya studi naskah lama untuk pengetahuan sosial-budaya, yang pada gilirannya memberikan pencerahan bagi pengenalan jati diri bangsa.

Dr. Oman Fathurahman yang amat terpelajar,
Saya ucapkan selamat atas keberhasilan Saudara, serta besar harapan saya bahwa masih banyak lagi sumbangan ilmu yang akan Saudara berikan di kemudian hari.
Kepada Ibu Oman serta putra-putranya, saya sampaikan selamat, pasti sukses suami dan ayah tercinta akan terpancar pada keluarga. Demikian pula kepada Prof. Dr. Azyumardi Azra serta seluruh keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, saya menyampaikan selamat atas lulusnya anggota keluarga yang satu ini. Semoga prestasi ini akan diteladani oleh para peneliti yang lain. Sekian, terima kasih.

UI Depok, 11 September 2004